Beranda Regulasi Detail Regulasi
Detail Regulasi
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 adalah peraturan yang ditetapkan di Jakarta pada 12 Juni 2019 dan diundangkan pada 17 Juni 2019 yang mengatur mengenai penyelenggaraan Satu Data Indonesia sebagai kebijakan tata kelola data pemerintah yang terpadu dan terstandarisasi. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan hingga kini masih berlaku sebagai dasar hukum pelaksanaan SDI di semua tingkatan pemerintahan.

Unduh PDF
© Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku. All rights reserved.