Siapa yang Dimaksud Penyandang Disabilitas?
Menurut Perda Provinsi Maluku No. 5/2024 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang Disahkan di Ambon pada 17 Juli 2024, yang dimaksud dengan penyandang disabilitas adalah setiap orang yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam masyarakat, berdasarkan kesamaan hak.
