Beranda Potret Disabilitas
Potret Disabilitas
Provinsi Maluku Tahun 2026

Siapa yang Dimaksud Penyandang Disabilitas?

Menurut Perda Provinsi Maluku No. 5/2024 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang Disahkan di Ambon pada 17 Juli 2024, yang dimaksud dengan penyandang disabilitas adalah setiap orang yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam masyarakat, berdasarkan kesamaan hak.

Ilustrasi Disabilitas

1.970.563 jiwa

(0.07% dari total penduduk Provinsi Maluku)

Potret Disabilitas Anak
Potret Disabilitas Dewasa

Jumlah SLB

Di Provinsi Maluku

25

Data BPS Tahun 2025

Jumlah Guru SLB

Di Provinsi Maluku

500

Data BPS Tahun 2025

Jumlah Murid SLB

Di Provinsi Maluku

300.000

Data BPS Tahun 2025