Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada 3 Juni 2024 dan diundangkan 10 Juni 2024, yang kemudian mulai berlaku sejak saat itu. Peraturan ini merupakan pedoman tata kelola data pemerintahan dalam negeri yang selaras dengan kebijakan Satu Data Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.