Menurut PermenLHK Nomor 23 Tahun 2021, Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan, sedangkan Lahan Kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air DAS.

| Telepon | : | (0911) 352402 |
|---|---|---|
| Alamat | : | JL Dr. Tulukabessy No.23, Kel Rijali, Kec. Sirimau, Kota Ambon, Maluku 97123 |
| Website | : | - |
| : | dishut2018@malukuprov.go.id |
Metadata