Beranda Dataset Detail Dataset
Detail Dataset

Jumlah Kelompok Pemanfaatan Areal Perhutanan Sosial (PS)

Masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan seringkali menghadapi keterbatasan akses terhadap sumber daya hutan. Hal ini menimbulkan kesenjangan antara kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pengelolaan hutan yang cenderung bersifat top–down, sehingga berpotensi menimbulkan konflik, degradasi hutan, maupun pemanfaatan yang tidak lestari. pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan Perhutanan Sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial. Program ini memberikan akses legal kepada masyarakat melalui izin kelola di areal hutan negara, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan. Melalui KUPS, masyarakat tidak hanya menjadi objek, tetapi juga aktor utama dalam pengelolaan hutan. Dengan demikian, perhutanan sosial diharapkan mampu menjawab tantangan ganda, yaitu peningkatan kualitas hidup masyarakat sekaligus peningkatan kualitas hutan.

Dinas Kehutanan Provinsi Maluku
Dinas Kehutanan bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi

Informasi Detail:
Telepon : (0911) 352402
Alamat : JL Dr. Tulukabessy No.23, Kel Rijali, Kec. Sirimau, Kota Ambon, Maluku 97123
Website : -
Email : dishut2018@malukuprov.go.id

Metadata

  • Dibuat
    : 26 Maret 2026
  • Diperbaharui
    : 26 Maret 2026
  • Pengukuran
    : Jumlah
  • Penyajian
    : Kabupaten/ Kota
  • Cakupan
    : Provinsi Maluku
  • Satuan
    : Kelompok
  • Produsen
    : Dinas Kehutanan Provinsi Maluku
  • Bidang Urusan
    : Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan 
  • Konsep
    : Unit kelembagaan masyarakat (kelompok tani hutan, koperasi, atau Kelompok Usaha Perhutanan Sosial/KUPS)
  • Definisi
    : Jumlah Kelompok Pemanfaatan Areal Perhutanan Sosial adalah banyaknya unit kelembagaan masyarakat (kelompok tani hutan, koperasi, atau Kelompok Usaha Perhutanan Sosial/KUPS) yang telah terbentuk dan memperoleh akses legal untuk mengelola areal perhutanan sosial dalam suatu wilayah tertentu.
  • Jenis Data
    : Statistik
  • Jadwal Pemutakhiran
    : Tahunan
  • Status Prioritas
    : Prioritas
  • Sumber Referensi
    : IKK
Respons Ruang Publik
CEK
<script>alert('XSS!')</script>
15/04/2026
11:21:48
Atas Nama:
Detail
Grafik
Jadwal Data Series
Tahun Jadwal Pemutakhiran Jadwal Release Tanggal Pengumpulan Tanggal Verifikasi
2025 19 Januari 2026 02 Februari 2026 15 Januari 2026 28 Januari 2026
Detail Data Series
Export ke: JSON Excel
data per halaman
Tahun Kode Kabupaten/ Kota Kecamatan Desa/ Kelurahan Kelompok Tani Hutan (KTH) Luas (Hektar)