Masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan seringkali menghadapi keterbatasan akses terhadap sumber daya hutan. Hal ini menimbulkan kesenjangan antara kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pengelolaan hutan yang cenderung bersifat top–down, sehingga berpotensi menimbulkan konflik, degradasi hutan, maupun pemanfaatan yang tidak lestari. pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan Perhutanan Sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial. Program ini memberikan akses legal kepada masyarakat melalui izin kelola di areal hutan negara, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan. Melalui KUPS, masyarakat tidak hanya menjadi objek, tetapi juga aktor utama dalam pengelolaan hutan. Dengan demikian, perhutanan sosial diharapkan mampu menjawab tantangan ganda, yaitu peningkatan kualitas hidup masyarakat sekaligus peningkatan kualitas hutan.

| Telepon | : | (0911) 352402 |
|---|---|---|
| Alamat | : | JL Dr. Tulukabessy No.23, Kel Rijali, Kec. Sirimau, Kota Ambon, Maluku 97123 |
| Website | : | - |
| : | dishut2018@malukuprov.go.id |
Metadata