Indikator ini sesuai peraturan perundang-undangan digunakan untuk mengukur kualitas dan kinerja pemerintah daerah (pengguna barang) dalam melaksanakan siklus pengelolaan aset—mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, hingga penghapusan—agar sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku.

| Telepon | : | - |
|---|---|---|
| Alamat | : | Kel Honipopu, Sirimau, Kota Ambon, Maluku |
| Website | : | - |
| : | bpkad@malukuprov.go.id |
Metadata