Beranda Dataset Detail Dataset
Detail Dataset

Persentase Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Indikator Persentase Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi sumber pendapatan sendiri dibandingkan tahun sebelumnya. Perhatian untuk Data 2025 merupakan Data sementara

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku
Badan Pendapatan Daerah bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang pendapatan Daerah Provinsi

Informasi Detail:
Telepon : -
Alamat : Jl. Ustadz Khidhir Al-Limboriy, Kel Silale, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku
Website : https://bapendamaluku.id/
Email : bapenda@malukuprov.go.id

Metadata

  • Dibuat
    : 21 April 2026
  • Diperbaharui
    : 8 Mei 2026
  • Pengukuran
    : Persentase
  • Penyajian
    : Uraian Pendapatan
  • Cakupan
    : Provinsi Maluku
  • Satuan
    : Persen
  • Produsen
    : Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku
  • Bidang Urusan
    : Keuangan 
  • Konsep
    : Pendapatan Asli Daerah
  • Definisi
    : Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh dari potensi daerah sendiri—meliputi pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah—berdasarkan peraturan daerah dan perundang-undangan. PAD bertujuan membiayai otonomi dan pembangunan daerah untuk meningkatkan pelayanan publik
  • Jenis Data
    : Statistik
  • Jadwal Pemutakhiran
    : Tahunan
  • Status Prioritas
    : Prioritas
  • Sumber Referensi
    : IKU
Respons Ruang Publik
Belum ada response..
Silakan ketik nama anda, tambahkan pesan dan kirim untuk memberikan response.
Terima kasih.
Atas Nama:
Detail
Grafik
Jadwal Data Series
Jadwal Belum Tersedia
Jadwal data series untuk dataset ini sedang dalam proses penyusunan
oleh pengelola data.
Sedang Diproses
Detail Data Series
Export ke: JSON Excel
data per halaman
Tahun URAIAN TARGET (TAHUN ANGGARAN N) REALISASI (TAHUN ANGGARAN N) % (TAHUN ANGGARAN N) REALISASI (TAHUN ANGGARAN N-1) % NAIK (TURUN)